Ini Hukum dalam Agama IsIam BiIa, lstri Menghis4p k3malu4n Sumai.
Untuk memuaskan pasangan suami istri, hukum Islam membebaskan gaya bercinta antara masing – masing selama tidak bertentangan dengan aturan syariat.
Sebagaimana diterangkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 223 Allah berfirman:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
Artinya : “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian. Maka datangilah ladang kalian dari mana pun kalian mau.”
Namun hal ini tidak diartikan bisa berbuat semaunya, menurut keterangan ulama Rasulullah SAW telah mengharamkan berhubungan suami istri ini dengan gaya menyetubuhi istri melalui jalan belakang (dubur.red) dan haram juga hukumnya menyetubuhi istri disaat sedang datang haid.
Lantas bagaimana hukumnya oral sex atau apabila suami/istri menghendakinya dengan tujuan untuk membangkitkan hasrat seksual keduanya?
Ustadz. Tamim Mulloh, S.S, MPd, dalam sebuah tayangan chanel Youtube menjelaskan dari tinjauan fiqih empat madzhab terdapat pembahasan mengenai aktivitas seksual suami istri dengan cara yang demikian.
Dalam istilah bahasa Arab disebut Al Jima’ Al famawi atau jima’ syafawi yaitu aktivtas seksual dengan menjilat, atau menghisap alat kemaluan istri/suami atau menikmati alat kelamin tersebut dengan tujuan mencari kenikmatan dalam fantasi seksual.
Menurut Madzhab Syafi’i
ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﻛﻞ ﺗﻤﺘﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺣﻠﻘﺔ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻤﺺ ﺑﻈﺮﻫﺎ
Artinya : ‘Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya" (Fathul Mu'in, 3/340)
Dalam penjelasan lebih lanjut dikatakan hukumnya sama saja jika pelaku oral sex ini adalah istri yang mengulum kelamin suaminya.
Menurut Madzhab Maliki
Al Qodhi ibnu Muflih mengatakan boleh mencium alat kemaluan istri sebelum bersetubuh.
Lalu apakah ada keterangan yang sampai menjilat kemaluan itu misalnya?
“ Ada! dalam kitab mawahibul Jalil (termasuk madzhab maliki) terdapat keterangan yang membolehkan menjilat kemaluan dengan lidahnya,” ujar pria yang juga menjabat sebagai dosen Sastra Arab di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini
Madzhab Madzhab Hanafiah
Yang dijadikan rujukan ulama hanafiah dalam pembahasan ini adalah ketika seorang murid Imam Hanafi yaitu Abu yusuf bertanya tentang seorang laki –laki yang memegang alat kemaluan istrinya yang bertujuan agar bangkit gairahnya.
Kemudian dijawab oleh Imam Abu Hanifah “ Tidak mengapa, justru saya berharap itu pahalanya besar”.
Kemudian pada penjelasan selanjutnya ternyata Ulama madzhab Hanafi juga membolehkan praktek oral sex suami istri tersebut.
Madzhab madzhab Hambali
Ulama madzhab ini pun sepakat membolehkan praktek tersebut dan tidak membedakan pelakunya suami atau istri.
Namun tentu semua praktik ini haruslah memperhatikan kebersihan alat kelamin suami istri yang akan dijadikan obyek oral sex jangan sampai masih ada najis.
“Kalau ada najis di alat kelaminnya maka pembahasannya berbeda, perlu diketahui dulu jenis cairan apa yang ada disana, namun kali ini kita hanya membahas hukum asli dari oral sex.
“Saya kira sudah jelas hukumnya boleh melakukan oral sex baik itu yang dilakukan suami atau istri untuk membangkitkan gairahnya.
“Kalau misalnya ada yang mengharamkan maka butuh dalil yang jelas karena dalam ayat Alqur’an surat Al Baqoroh ayat 223 tersebut sudah sangat jelas,” pungkasnya.
Wallahu A’lam Bisshowaab.***